Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengapresiasi pencanangan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) di Badan Pusat Statistik (BPS) se-Provinsi Aceh.
Menurutnya, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan
WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Walikota Banda Aceh pun mengapresiasi berbagai upaya pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan BPS sejak
2010. Reformasi Birokrasi BPS memiliki tujuan untuk mewujudkan BPS yang bersih
dan akuntabel, efektif dan efisien, memiliki pelayanan publik cepat, serta
menghasilkan data statistik berkualitas.
Walikota Banda Aceh menyampaikan bahwa selama ini pemerintah
kota maupun masyarakat pengguna data sangat terbantu dengan keberadaan BPS Kota
Banda Aceh yang telah menyediakan berbagai ragam data. Data indikator utama dan
strategis seperti angka pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, dan angka
pengangguran, serta berbagai data lainnya sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk
merumuskan kebijakan dan mengevaluasi hasil pembangunan.
Walikota Banda Aceh menyebutkan bahwa pencanangan zona
integritas menunjukkan komitmen dan keseriusan para pejabat dan pegawai BPS
dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan pelayanan BPS.
Beliau berharap semoga kegiatan pencanangan Zona Integritas ini menjadi langkah
awal bagi kita menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani.
Bagi Walikota Banda Aceh, peran BPS amatlah penting dan
strategis. Tidak ada keberhasilan sebuah pembangunan tanpa data. Beliau
berharap BPS terus bekerja secara profesional, memberikan dedikasi, dan
kontribusinya bagi pembangunan Aceh dan Kota Banda Aceh pada khususnya.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini dimana banyak
masyarakat yang mencari data tentang virus tersebut, termasuk berbagai dampak
yang ditimbulkannya di berbagai bidang, seperti kesehatan, ekonomi, sosial, dan
lainnya, beliau berharap BPS dapat selalu menjadi lembaga terpercaya dan akurat
dalam penyediaan data yang dibutuhkan masyarakat.
Kepala BPS Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan, pencanangan
pembangunan zona integritas juga merupakan salah satu syarat dari penilaian
mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BPS Kota Banda Aceh bertekad untuk
terus memberikan sumbangsih nyata dalam hal pembinaan kepada instansi/lembaga
pemerintahan selaku wali sekaligus produsen data. Koordinasi melalui Forum Satu
Data Indonesia yang diinisiasi bersama Diskominfotik Banda Aceh merupakan
bagian dari upaya BPS Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kualitas SDM dan data
sektoral yang dihasilkan oleh masing-masing produsen data. Kepala BPS Kota
Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada Bapak Walikota yang telah
mengeluarkan Peraturan Walikota No. 32 Tahun
2018 tentang Sistem Satu Data Kota Banda Aceh yang merupakan payung hukum dalam
berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Diskominfotik Banda. Kemudahan publik
dalam mengakses layanan juga merupakan salah satu kepuasan bagi pihaknya. Pelayanan
BPS Kota Banda Aceh tidak hanya dilakukan melalui jalur offline seperti
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) tetapi juga jalur online di antaranya website
resmi BPS Kota Banda Aceh, Live Chat, dan media social (Whatsapp, Instagram, Facebook).