Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Kantor BPS Kota Banda Aceh
yang terletak di Jalan Laksamana Malahayati Km.6,5 Baet Baitussalam Aceh Besar pada hari kerja Senin-Jum'at kecuali hari libur nasional.
Untuk pengaduan layanan PST BPS Kota Banda Aceh, Anda dapat mengunjungi laman web : s.bps.go.id/pengaduan1171
PELAKSANAAN FGD PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN STATISTIK TERPADU
15 Desember 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
BPS Kota Banda Aceh telah sukses melaksanakan Penetapan
Standar pelayanan Publik melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
penetapan Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu
(PST) BPS Kota Banda Aceh pada tanggal 15 Desember 2021.
Peserta Focus Group Discussion (FGD) penetapan Standar Pelayanan Publik pada
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Banda Aceh sebanyak 14 orang
yang terdiri atas 2 orang perwakilan pengguna layanan PST dari dinas, 2
orang perwakilan pengguna layanan PST dari peneliti/dosen, 4 orang
perwakilan pengguna layanan PST dari mahasiswa, 1 orang supervisor dari
BPS Provinsi Aceh, 1 orang narasumber dari Kantor Ombudsman Perwakilan
Aceh serta 4 orang yang berasal dari internal BPS Kota Banda Aceh.
Dengan
terlaksananya FGD diharapkan diperoleh masukan dan saran demi
tersusunnya suatu Standar Pelayanan Publik yang memberikan batas bawah
serta batas atas kesanggupan BPS dalam memberikan layanan kepada
pengguna. Standar Pelayanan Publik ini juga mencegah masyarakat memaksa
mendapatkan layanan melebihi batas layanan yang sudah ditetapkan.
Penetapan Standar Pelayanan Publik tersebut akan memberikan kepastian
layanan dengan kepuasan seluruh konsumen menjadi prioritas utama bagi
penyelenggara layanan, dalam hal ini PST BPS Kota Banda Aceh.